Kota Surakarta – Jawa Tengah – (BIN+Tim) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKS SAHID SURAKARTA, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, tahun 2020-2022 sebesar Rp 2.660.960.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.
Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMKS SAHID SURAKARTA.
Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMKS SAHID SURAKARTA yaitu:
(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 429.440.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pemebelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 50.000.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 15.000.000,.
(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 314.400.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 17.511.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 6.813.000,.
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 314.400.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 39.147.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 8.591.000,.
(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 419.200.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 21.537.500,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 66.712.000,.
(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 273.120.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 25.770.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 15.334.400,.
(1). Pada tahap 1 (satu) tahun 2022 sebesar Rp 273.120.000,. Ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 9.837.000,.
b. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayarn honor sebesar Rp 91.050.000,.
(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2022 sebesar Rp 364.160.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 19.223.000,.
b. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayarn honor sebesar Rp 149.190.000,.
(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2022 sebesar Rp 273.120.000,. Ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 4.790.000,.
b. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayarn honor sebesar Rp 99.340.000,.
Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMKS SAHID SURAKARTA yang berinisial (AS) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMKS SAHID SURAKARTA, AGUS SETIYOKO, S.H
Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Mengatakan,……………….
Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 2.660.960.000. di SMKS SAHID SURAKARTA, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, tahun 2020-2022 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(Red + Tim)