Cilacap – Jawa Tengah – (SIN+TIM) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 KEDUNGREJA, Kec. Kedungreja, Kab. Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, tahun 2020-2023 sebesar Rp 4.142.100.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.
Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMAN 1 KEDUNGREJA.
Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMAN 1 KEDUNGREJA yaitu:
(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 389.400.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pemebelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 22.573.300,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 112.247.000,.
(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 302.400.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 11.075.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 87.135.000,.
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 301.500.000,. ada 1 (satu) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 46.965.000,.
(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 402.600.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 151.141.000,.
b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 97.460.000,.
(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 335.700.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 28.992.000,.
(1). Pada tahap 1 (satu) tahun 2022 sebesar Rp 335.700.000,. Ada 1 (satu) komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 60.968.000,.
(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2022 sebesar Rp 447.600.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 63.631.000,.
b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 60.560.000,.
(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2022 sebesar Rp 335.700.000,. Ada 1 (satu) komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 17.278.050,.
(1). Pada tahap 1 (satu) tahun 2023 sebesar Rp 645.750.000,. Ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 59.719.000,.
b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 5.000.000,.
(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2023 sebesar Rp 645.750.000,. Ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 170.862.500,.
b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 23.500.000,.
Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2023 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMAN 1 KEDUNGREJA yang berinisial (AB) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMAN 1 KEDUNGREJA, Drs. AKHMAD BASIR, Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Mengatakan, Kepala sekolah tahun 2020-2023, kepala sekolah lama bukan saya. Saya baru beberapa bulan dan selama saya mengelola anggaran BOS saya pastikan sesuai dg peruntukkannya.
*Tidak perlu ada rilisan.*
Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 4.142.100.000. di SMAN 1 KEDUNGREJA, Kec. Kedungreja, Kab. Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, tahun 2020-2023 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(Red + Tim)