Jawa Barat – (BIN) – Kelakar fasilitator program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier atau biasa disebut Program RJIT dari Kementan RI lewat Distanhut Kabupaten Bekasi Ta. 2023 memasuki babak baru adanya diduga oknum fasilitator yang bermain – main pada bagian pajak pph dan adanya permintaan komitmen 25% di kelompok poktan pasca pencairan pertahapan 1-2 dan 3 dengan nilai Tahap 1. Rp 50 juta Tahap 2 ,Rp. 90 juta dan Tahap akhir 3. Rp. 60 juta.
Dikoordinir menurut sumber terpercaya dari rekomendasi caleg gerindra H. Darissalam nomor urut 1 dapil 4 Kabupaten Bekasi kepada Mhr (Fasilitator) untuk mendatangi kelompok kelompok menagih komitmen di 15 kelompok ditentukan 25% per-pencairan tahapan sisanya MS keluarga caleg di 35 poktan,”Jelas sumber terpercaya
Ditambahkan dari pengurus salah satu poktan yang pekerjaannya diborongkan, kepada wartawan media ini bahwa 50 titik itu di Kabupaten Bekasi yang tersebar di desa dan di beberapa Kecamatan yang dapat program dimintai uang komitmen plus jasa peng-Spj an,seperti yang bapak dapatkan informasinya ialah jumlah terpotong 25% sampai dengan 30% dari nilai pencairan yang langsung di bayarkan pph di Bank Bjb salah satunya ya’ poktan saya diprogram harus bayar itu makanya saya kebingungan tahap 1 awal anggaran minim harus dipaksakan selesai sampai tahap 2 akhirnya melalui yang kami sepakati antara kami poktan dan pemborong pekerjaan sampai tahap 3 perjanjian selesai clear 100% dengan pemborongnya.”Ungkap sumber.
Nara sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan,dari salah seorang pemborong kegiatan RJIT menceritakan,” Saya sendiri adalah korban pak’ dari investasi 3 poktan sudah ngasi uang pelicin 8 juta langsung ke MS yang katanya uang kawal proposal untuk tiga titik poktan disalah satu desa di kecamatan tambelang setelah program cair malah di kerjakan langsung lurahnya dengan alasan Dia yang mengajukan (karena punya alesan kuat yaitu poktannya,red),ya’ amsyong pak duit saya gada yang bertanggungjawab,” paparanya senada kecewa.
Sebelumnya dikonfirmasi salah satu fasilitator ramai dikalangan rekan media,LSM dan masyarakat mencari cari sumber berita,mempertanyakan wartawan karena dalam pemberitaan disebut dengan diduga inisial “MHR” pada pemberitaan di www.suarainvestigasinews.com Media Cetak & Online SIN untuk minta dihapus dengan alih alih menyangkal bukan perbuatanya.”Ujar sumber terpercaya.
Ditambahkan,” Disaat di minta tanggapan/jawaban dan klarifikasi atas beberapa pemberitaan online www.suarainvestigasinews.com tentang kegiatan pekerjaan RJIT jawab Mhr dalam Whatsapp nya (terangkum tulisannya 3 X jawaban di WhastApp nya,red), “Iya Bang sabar kita tunggu pencairan tahap 3 biar ketemu ngobrolnya enak bang sambil ngopi,'”Tanpa jelas maksudnya dalam tanggapan/jawaban dan klarifikasi sumber dengan bahasa frasa “Tahap 3 yang selalu dialaskannya.
Dijawab Kaperwil SIN Jawa Barat, ” Dasar Wartawan melaksanakan tufoksinya adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 4 mengatakan “Bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak azasi warga negara. Kebebasan Pers merupakan kondisi di mana peran pers merupakan kondisi dimana peran pers tidak boleh dihalangi baik dalam hal mencari,memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan Kode Etik Journalistik (KEJ).
Ditambahkan Kaperwil,”Saya berharap kalau ada pihak – pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan kami silahkan layangkan hak- hak sumber untuk klarifikasi,tanggapan atau jawaban ke Kantor Redaksi pusat jelas koq Media kami terdaftar dan lengkap legalstandingnya,tentunya harus disertai pembuktian yang bisa dipertanggungjawabkan sumber sesuai hak jawab sumber sesuai pasal 5 ayat (2) dan (3) No 40/1999. Sesuai UU 40/1999 pasal 18 ayat 2 kamipun akan mendeposisikan pasal II KEJ (Kode Etik Journalistik) menyebutkan ” Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional,”Pungkas YM.
(Tim-Red)