RP 4.801.650.000,. DANA BOS SMAN 10 SEMARANG TAHUN 2020-2023 DIDUGA TERINDIKASI KORUPSI

  • Bagikan

Kota Semarang – Jawa Tengah – (SIN + Tim) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 10 SEMARANG, Kec. Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, tahun 2020-2023 sebesar Rp 4.801.650.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMAN 10 SEMARANG.

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMAN 10 SEMARANG yaitu:

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 598.200.000,. Ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 26.575.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 278.605.000,.

c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 95.714.800,.

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (tiga) tahun 2020 sebesar Rp 446.850.000,.

a. Komponen nomor 3 yaitu, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 37.158.464,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 229.331.500,.

c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 106.565.247,.

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2021 sebesar Rp 446.850.000,. ada 3 (tiga) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 1.275.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasaran sekolah sebesar Rp 54.499.000,.

c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 49.975.000,.

(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 595.800.000,. Seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 20.538.428,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasaran sekolah sebesar Rp 197.003.500,.

c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 129.336.000,.

(3). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 448.200.000,.seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 34.305.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasaran sekolah sebesar Rp 181.814.806,.

c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 118.589.000,.

(1). Pada tahap 1 (satu) 2022 sebesar Rp 448.200.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 53.553.800,.

(2). Pada tahap 2 (dua) 2022 sebesar Rp 597.600.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 130.385.474,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 256.020.000,.

(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2022 sebesar Rp 448.200.000,. seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 129.968.171,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 173.750.000,.

(1). Pada tahap 1 (satu) tahu 2023 sebesar Rp 771.750.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 69.424.840,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 36.000.000,.

 

Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2023 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMAN 10 SEMARANG yang berinisial (AF) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

 

Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMAN 10 SEMARANG, Akhirul Fathoni, S.E.

Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Tidak Memberikan Tanggapan/Jawaban Apapun.

 

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 4.801.650.000,. di SMAN 10 SEMARANG, Kec. Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, tahun 2020-2023 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Red + Tim)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *