Kab. Sekadau – Kalimantan Barat – (BIN + Tim) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 SEKADAU, Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, tahun 2020-2022 sebesar Rp 3.799.216.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.
Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMKN 1 SEKADAU.
Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMKN 1 SEKADAU yaitu:
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 470.400.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 98.254.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 144.653.000,.
(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (tiga) tahun 2020 sebesar Rp 356.160.000,.
a. Komponen nomor 3 yaitu, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 123.240.800,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 69.574.000,.
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2021 sebesar Rp 418.488.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 112.460.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasaran sekolah sebesar Rp 134.925.000,.
(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 547.456.000,. Seperti.
a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 127.185.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasaran sekolah sebesar Rp 62.345.000,.
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 461.352.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 155.815.400,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasaran sekolah sebesar Rp 86.681.000,.
(1). Pada tahap 1 (satu) 2022 sebesar Rp 463.608.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 152.471.700,.
b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 48.120.000,.
(2). Pada tahap 2 (dua) 2022 sebesar Rp 618.144.000,.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 31.220.000,.
b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 204.600.000,.
(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2022 sebesar Rp 463.608.000,. seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 137.026.000,.
Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMKN 1 SEKADAU yang berinisial (BS) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMKN 1 SEKADAU, BASEP, S.Pd
Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, mengatakan, Alhamdulillah menurut BPK tidak ada masalah, sudah clear semua.
Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 3.799.216.000,. di SMKN 1 SEKADAU, Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, tahun 2020-2022 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(Red + Tim)