Ratusan Juta Dana BOS SMAN 2 PARIAMAN Diduga Terindikasi Korupsi

  • Bagikan

Kota Pariaman – Sumatera Barat – (BIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 2 PARIAMAN, Kec. Pariaman Tengah, Kota. Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, tahun 2020-2022 sebesar Rp 3.314.100.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.

 

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMAN 2 PARIAMAN.

 

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMAN PARIAMAN yaitu:

 

(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 561.600.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

 

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 130.000,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 158.687.548,.

 

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 431.550.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.

 

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 29.888.753,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 191.743.724,.

 

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 431.550.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

 

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 86.109.063,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 172.750.886,.

 

(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 575.400.000,. Seperti.

 

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 87.639.000,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 218.020.071,.

 

(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 394.200.000,. Seperti.

 

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 68.213.200,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 205.501.928,.

 

 

(1). Pada tahap 2 (dua) 2022 sebesar Rp 525.600.000,. Seperti.

 

a. Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 56.742.361,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 96.101.022,.

 

(2). Pada tahap 3 (tiga) 2022 sebesar Rp 394.200.000,. Seperti.

 

a. Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 87.529.500,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 103.094.020,.

Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMAN 2 PARIAMAN yang berinisial (SR) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMAN 2 PARIAMAN, Syafruddin, S.Pd, M.M.

Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Mengatakan,……………….

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 3.314.100.000,. di SMAN 2 PARIAMAN, Kec. Pariaman Tengah, Kota. Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, tahun 2020-2022 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Red + Tim)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *