Cirebon – Jawa Barat – (BIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 WALED, Kec. Waled, Kab. Cirebon, Provinsi Jawa Barat, tahun 2020-2022 sebesar Rp 3.523.866.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.
Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMAN 1 WALED.
Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMAN 1 WALED yaitu:
(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 493.800.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 52.900.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 36.640.000,.
(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 356.850.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 2.795.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 72.655.000,.
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 363.987.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 2 yaitu, Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 127.490.000,.
b. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 82.637.000,.
c. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 59.253.000,.
(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 485.316.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 2 yaitu, Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 150.852.000,.
b. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 62.490.000,.
c. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 119.171.500,.
(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 420.903.000,. Seperti.
a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 75.820.500,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 230.079.000,.
(1). Pada tahap 1 (satu) sebesar Rp 420.903.000,. Seperti.
a.Komponen nomor 2 yaitu, Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 146.850.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 10.062.500,.
(2). Pada tahap 2 (dua) sebesar Rp 561.204.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 2 yaitu, Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 130.970.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 37.833.000,.
(3). Pada tahap 3 (tiga) sebesar Rp 420.903.000,. Seperri.
. Komponen nomor 2 yaitu, Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 5.978.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 49.319.000,.
Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMAN 1 WALED yang berinisial (SK) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMAN 1 WALED, SUKISNA, S.Pd.
Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tidak memberikan tanggapan apapun.
Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 3.523.866.000,. di SMAN 1 WALED, Kec. Waled, Kab. Cirebon, Provinsi Jawa Barat, tahun 2020-2022 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(Red + Tim)