Kab. Pelalawan – Riau – (SIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 PANGKALAN KERINCI, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan, Provinsi Riau, tahun 2020-2022 sebesar Rp 4.093.611.446,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.
Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMAN 1 PANGKALAN KERINCI.
Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMAN 1 PANGKALAN KERINCI yaitu:
(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 675.000.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 9.162.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 183.401.500,.
(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 511.200.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 79.984.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 155.071.500,.
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 681.600.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 201.213.977,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 352.886.600,.
(2). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 514.800.000,. Seperti.
a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 103.450.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 95.641.000,.
(1). Pada tahap 1 (satu) tahun 2022 sebesar Rp 514.800.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 19.750.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 287.255.000,.
(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2022 sebesar Rp 681.411.446,. Seperti.
a. Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 14.775.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 251.060.100,.
(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2022 sebesar Rp 514.800.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 1 yaitu, penerimaan peserta didik baru sebesar Rp 54.600.000,.
b. Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 14.850.000,.
c. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 267.686.896,.
Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMAN 1 PANGKALAN KERINCI yang berinisial (AR) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMAN 1 PANGKALAN KERINCI, H. Adroni, M.Pd
Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Mengatakan, Tidak memberikan tanggapan apapun.
Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 4.093.611.446,. di SMAN 1 PANGKALAN KERINCI, Kec. Pangkalan kerinci, Kab. Pelalawan, Provinsi Riau, tahun 2020-2022 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(Red + Tim)