LAMPUNG TENGAH – (BIN) – Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil meringkus seorang buruh dan seorang warga disebuah gubuk yang berlokasi dikebun semangka tepatnya diseberang PT BLP Gunung Batin, Terusan Nunyai, Lampung Tengah, karena keduanya diduga telah melakukan aksi pencurian 3 unit Handphone.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu 1/11 sekira pukul 05.00 WIB, dengan pelaku inisial YL (41) warga dari Kampung Gunung Batin Udik dan AS (32) warga Kampung Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah tersebut, saat ini telah ditangkap oleh petugas, sementara satu tersangka lainnya yaitu IW yang merupakan mertua dari tersangka YL berhasil melarikan diri dan kini masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Minggu (26/11/23)
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan kemarin sore, Sabtu 25/11sekitar pukul 16.00 WIB, sementara WI yang turut serta melakukan pencurian masih kami lakukan pengejaran,” jelas AKP Tarmuji, SH., selaku Kapolsek Terusan Nunyai yang mewakili AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM., Kapolres Lampung Tengah.
Lebih lanjut dijelaskan Tarmuji, bahwa peristiwa ini bermula, ketika disaat korban Abdul Rahman (31) warga dari Kampung Sumber Rejo, Tumijajar, Tulang Bawang Barat bersama 3 orang rekannya, yang sedang berjaga di kebun semangka, dikagetkan ketika terbangun mendapati pintu gubuk tempat korban dan kawan – kawan bermalam telah ternganga terbuka, sehingga mengundang kecurigaan, kalau ternyata gubuk tersebut telah disatroni oleh para ‘maling’ .
“Melihat pintu gubuk yang terbuat dari terpal telah terbuka lebar, korban seketika langsung membangunkan rekan-rekanya, setelah di cek tenyata benar 3 unit Hp milik korban dan rekannya merk Redmi 9A warna biru, kemudian merk Oppo A16 dan merk Vivo Y21 tersebut telah raib digondol para pelaku,” ujar Kapolsek menirukan keterangan para korban.
Atas musibah yang menimpa korban ini, dihari itu juga korban langsung bergegas melaporkan peristiwa ini ke Polsek Terusan Nunyai, setelah dilakukan penyelidikan dengan berbekal laporan korban, tidak memakan waktu panjang, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dan berdasarkan hasil dari penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengendus informasi bahwa barang bukti Handphone merk Oppo A16 diketahi berada ditangan pelaku yang berinisial AS (32) warga Kampung Gunung Agung, Terusan Nunyai.
“Petugas langsung gerak cepat melakukan penangkapan terhadap AS dirumahnya yang tanpa perlawanan sedikutpun, serta barang bukti Hp Oppo A16 yang diambil dari tangan pelaku, setelah dilakukan pengembangan terhadap AS, bahwa telah diakuinya aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dengan mertuanya IW dan rekanya yang berinisial YL. ” urai dari Tarmuji.
Berdasar dari penuturan tersangka AS, petugas langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yaitu YL dan IW,
“Bermodalkan dari keterangan AS, YL telah berhasil diamankan, namun pelaku IW yang merupakan mertua dari pelaku YL saat itu sedang tidak ada ditempat, saat ini IW masuk dalam DPO, ketika dilakukan intrograsi awal dari petugas, pelaku YL mengaku bahwa Hp merk Redmi 9A telah dijual untuk memenuhi kebutuhan, saat ini kedua pelaku berikur barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, sementara pelaku IW yang sedang buron, dihimbau agar segera menyerahkan diri, ” pungkas Kapolsek.
(Tim)