Lampung Tengah – (BIN) – Upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme yang di lakukan Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara Republik Indonesia LPPN-RI Daerah Perwakilan Cabang Lampung Tengah patut menjadi contoh lembaga-lembaga lainnya.
Dari survey yang di lakukan LPPN-RI, ditemukan adanya dugaan korupsi pada 14 proyek yang ada di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung dengan nilai yang fantastis dan 5 Proyek Fiktif
Hasil survey menyebutkan adanya kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan lapis pengerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah dengan rata-rata nilai kerugian perpaket pekerjaan sebesar Rp2 miliar. Artinya kerugian per satu paket berkisar Rp. 2 milyar.
“Apa jadinya jika ditambah sisa 13 sampel proyek yang belum dilakukan audit, kemungkinan angkanya dapat mencapai kisaran Rp 6 miliar sampai dengan angka Rp 8 miliar kerugian negara,” tandas Ersan.
Bahkan Ersan mengatakan, patut diduga telah terjadi persekongkolan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkecil hasil temuan kerugian negara tersebut. “Sebab indikasi dari temuan itu sungguh tidak wajar dan tidak masuk akal”jelasnya.
DPC- LPPN-RI mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan KPK RI untuk mengevaluasi ulang melalui tim audit independen yang berkompeten, kredibel dan transparan.
“Karena itu LPPN-RI berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Juga KPK RI untuk mengaudit ulang melalui tim audit independen yang kredibel dan transparan, hasil audit BPK RI sebagai dasar rujukan untuk merespon pengaduan terdahulu” pinta penggiat antikorupsi Lampung ini.
Hingga berita ini di turunkan Kepala Dinas Dan Sekretaris Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah Irham ST. MT belum memberikan keterangan resmi terkait berita tersebut meski sudah di lakukan konfirmasi berita melalui pesan singkat Whatsup.
(Red)