Rp 6.936.960.000,. DANA BOS SMKN 1 BANYUMAS TAHUN 2020-2022 DIDUGA TERINDIKASI KORUPSI

  • Bagikan

Kab. Banyumas – Jawa Tengah – (BIN + Tim) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 BANYUMAS, Kecamatan Banyumas, Kab. Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, tahun 2020-2022 sebesar Rp 6.936.960.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMKN 1 BANYUMAS.

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMKN 1 BANYUMAS yaitu:

 

(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 1.025.920.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 248.194.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 165.591.108,.

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 769.920.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 526.264.200,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 411.351.988,.

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 769.920.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 3.286.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 82.191.000,.

(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 1.026.560.000,. Seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 96.317.200,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 351.417.840,.

(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 771.840.000,. Seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 83.844.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 186.444.850,.

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2022 sebesar Rp 771.840.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. Komponen nomor 5 yaitu, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 48.028.500,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 10.000.000,.

(2). Pada tahap 2 (dua) sebesar Rp 1.029.120.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 5 yaitu, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 283.621.900,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 93.354.000,.

(3). Pada tahap 3 (tiga) sebesar Rp 771.840.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 5 yaitu, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 400.961.600,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 310.255.500,.

Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMKN 1 BANYUMAS yang berinisial (AS) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMKN 1 BANYUMAS, AHMAD SUKMARA, S.E.

Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Tidak memberikan tanggapan apapun.

 

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 6.936.960.000,. di SMKN 1 BANYUMAS, Kecamatan Banyumas, Kab. Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, tahun 2020-2022 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Red + Tim)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *