Kab. Pasaman – Sumatera Barat – (BIN + Tim) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 2 LUBUK SIKAPING, Kec. Lubuk sikaping, Kab. Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, tahun 2020-2022 sebesar Rp 2.264.697.400,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.
Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMAN 2 LUBUK SIKAPING.
Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMAN 2 LUBUK SIKAPING yaitu:
(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 370.200.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 13.165.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 76.521.900,.
(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 287.100.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 665.750,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 313.601.555,.
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 287.100.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 31.206.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 36.276.000,.
(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 382.800.000,. Seperti.
a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 11.103.750,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 198.208.586,.
(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 281.250.000,. Seperti.
a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 280.202.229,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 27.061.002,.
(1). Pada tahap 2 (dua) tahun 2022 sebesar Rp 374.997.400,. Seperti.
a.Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 63.763.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 143.091.289,.
(2). Pada tahap 3 (tiga) sebesar Rp 281.250.000,. Seperti.
a.Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 32.772.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 67.993.860,.
Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMAN 2 LUBUK SIKAPING yang berinisial (FG) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMAN 2 LUBUK SIKAPING, Dra. FERRY GUSTIN, M.M.
Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Mengatakan, Jadi ttg dugaan segala macam ke saya melalui ini saya berkeberatan atau tdk menerima.
Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 2.264.697.400,. di SMAN 2 LUBUK SIKAPING, Kec. Lubuk sikaping, Kab. Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, tahun 2020-2022 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(Red + Tim)